Senin, 03 Agustus 2009

Kedaluwarsa, Bawaslu Tak Bisa Laporkan SBY-Boediono


senin, 3 Agustus 2009 | 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Karena dinilai telah kedaluwarsa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh pasangan SBY-Boediono kepada penyidik Polri. Hal itu akibat dari keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan salinan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) pasangan capres-cawapres SBY-Boediono kepada Bawaslu.

"Hal tersebut dikarenakan KPU terlambat memberikan salinan LPPDK pasangan SBY-Boediono ke Bawaslu. Akibatnya, batas waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur di UU 42 tahun 2008 tidak dapat dipenuhi. Artinya, pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor I dan terlapor II menjadi kedaluwarsa," kata anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dalam jumpa pers Bawaslu di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (3/8).

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu, pasangan SBY-Boediono diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, yaitu menerima sumbangan dari pihak asing dari PT BTPN senilai Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, ada dua pihak yang dijadikan terlapor. Terlapor I adalah SBY-Boediono selaku pasangan capres-cawapres, sedangkan terlapor II adalah Ketua dan Bendahara Tim kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa dan Garibaldi Thohir.

Meski kasus tersebut tidak dapat diteruskan ke penyidik Polri, bukan berarti terlapor I dan terlapor II secara otomatis dapat dibebaskan dari perbuatan mereka. Sebab, Wirdyaningsih menilai, bukti-bukti yang ada menguatkan bahwa perbuatan menerima sumbangan dari pihak asing merupakan pelanggaran pemilu. "Pembiaran terhadap dugaan-dugaan pelanggaran pemilu tersebut justru akan merusak integritas proses dan hasil pemilu yang pada akhirnya akan mendelegitimasi hasil pemilu itu sendiri," ujarnya.

Karena itu, demi menjaga integritas proses dan hasil pemilu serta menghindari gugatan terhadap legitimasi hasil pemilu, KPU sebagai penyelenggara pemilu, menurut Wirdyaningsih, mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban administrasi dari pasangan calon SBY-Boediono atas perbuatan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing tersebut. "Dalam hal ini, KPU setidak-tidaknya harus meminta pasangan calon SBY-Boediono untuk menyetorkan sumbangan sebesar Rp 3 miliar dari PT BTPN ke kas negara," katanya.

0 komentar: