Minggu, 11 Oktober 2009

uu haki

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, ke-
kuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh uu atau wewenang,atau menurut hukum
Kekayaan adalalah prihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang
menjadi milik orang, kekuasaan Intelektual adalah Cerdas, bera-
kal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau ya-
ng mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pen
gertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan
pemahaman. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektualmanusia yang dapat berupa karya di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan pa-
danan dari bahasa Inggris intellectual property right.
Karya-karya intelektual terse
but dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahi
rkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati
, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Prop
erty) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu
dikatakan sebagai assets perusahaan. Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan
pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya
secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan
pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu
karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga
akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih
baik sehingga timbul kompetisi. Empat jenis utama dari HAKI adalah:
• Hak cipta (copyright)
• Paten (patent)
• Merk dagang (trademark)
• Rahasia dagang (trade secret
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ci
ptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak terse
but misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya ters
ebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerah
kan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah cip
taan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
a. sebagai satu sistem HAKI berfungsi sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persaratan dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak tersebut.
b. HAKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual.
Oleh karena itu dapat di simpulkan bahwa dengan adanya undang-undang tentang HAKI maka hak seorang pencipta akan lebih terlindungi sehingga mereka akan lebih terpacu lagi untuk membuat sesuatu yang lebih lagil.

0 komentar: