Senin, 31 Agustus 2009

Tugas Penelusulan Web (bag 2)

1. Uniform Resource Locator
2. Untuk memasuki halaman Web
3. HTTP :Adalah sebuah protokol yang digunakan untuk mentransmisikan halaman web dari web server menuju web browster.
HTTPS adalah HTTP dalam koneksi dengan tingkat keamanan tinggi..
4. Blog pada dasarnya ya website juga. Blog berasal dari kata “web log”. Mungkin dari pada susah ngucapin “weblog” akhirnya disebut “blog” saja.
Blog biasanya di kelola oleh orang pribadi dimana isinya ditulis rutin dan ditampilkan secara kronologis berdasarkan tanggal.
5. Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.

6. Istilah e-Learning mengandung pengertian yang sangat luas, sehingga banyak pakar yang menguraikan tentang definisi e-Learning dari berbagai sudut pandang. Salah satu definisi yang cukup dapat diterima banyak pihak misalnya dari Darin E. Hartley [Hartley, 2001] yang menyatakan:
e-Learning merupakan suatu jenis belajar mengajar yang memungkinkan tersampaikannya bahan ajar ke siswa dengan menggunakan media Internet, Intranet atau media jaringan komputer lain.

7. cara akses e-leaning yaitu internet seperti
> blog,wiki,face book,E-mail,mailing list DLL.
> CARA AKSES e-commerce yaitu media elektronika dan internet
> :
> 1.situs web/browser elektronis
>
>
> 2.melalui jaringan komputer., dan seterusnya. Sebagai
> cantoh, berikut ini adalah definisi e-Commerce:
> E-Commerce is a dynamic set of technologies, applications,
> and business
> process that link enterprises, consumers, and communities
> through electronic
> transactions and the electronic exchange of goods,
> services, and information.

8. URI adalah Uniform Resource Identifier

9. Untuk memasuki halaman dari http://kholiqbangil.wordpress.com

10. WWW adalah World Wide Web

Senin, 24 Agustus 2009

HAKI

Hak atas Kekayaan Ilmiah :
» daftar fenomena
Sentra HaKI; Wadah di Kampus yang Mengurus Hak Paten Penelitian Dosen-MahasiswaTomy C. Gutomo
Seret Peminat, Karena Prosesnya Terlalu Lama
Beberapa kampus di Surabaya, sebenarnya sudah ada sentra HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Salah satu yang ditangani, adalah memproses penelitian mahasiswa dan dosen, agar mudah dipatenkan. Tapi, mengapa wadah ini belum maksimal dimanfaatkan?
Kehadiran sentra HaKI di kampus-kampus, diharapkan memudahkan mahasiswa maupun dosen, untuk mematenkan karya atau penelitiannya. Namun, kehadiran lembaga tersebut, ternyata belum mampu memancing mahasiswa atau dosen agar semakin bergairah mendaftarkan karya penelitiannya untuk dipatenkan. Padahal, kehadiran sentra HaKI di kampus, sebenarnya bisa memperpendek urusan pengurusan sertifikat HaKI.
Selama ini, sertifikat HaKI memang hanya dikeluarkan oleh Dirjen HaKI Departemen Kehakiman dan HAM. Juga ada lembaga HaKI yang memiliki kualifikasi internasional di beberapa negara seperti Amerika dan Australia. Sentra HaKI di kampus, hanyalah fasilitator yang menghubungkan peneliti atau pencipta, untuk mengurus sertifikat HaKI.
Di Unair, sentra HaKI telah berdiri sejak 2001. Lembaga yang dipimpin Dr Sri Wahjuni Astuti SE MSi ini melayani pengurusan hak cipta, hak paten, pendaftaran merk, dan sebagainya yang diatur dalam UU No 19 tahun 2002 tentang HaKI.
Lembaga yang berlokasi di kampus B Unair ini, sejak berdiri hingga sekarang baru memproses lima karya penelitian dosen, dan 1 penelitian mahasiswa untuk dipatenkan.
Selain itu, juga ada dua logo yang sedang diproses untuk mendapat sertifikat hak cipta, yakni logo Unair dan Pusura. "Ada karya dari luar Unair, tetapi juga tidak banyak. Kesadaran mahasiswa dan dosen tentang HaKI masih sangat rendah," kata Ari Prawira, staf sekretaris Sentra HaKI Unair, kemarin.
Salah satu karya dosen Unair yang sedang proses dipatenkan, adalah penemuan Dr David Perdanakusuma, yang juga dokter ahli bedah plastik di RSU dr Soetomo. Dia menemukan teori tentang keloid (bekas-bekas luka di kulit yang cukup mengganggu penampilan)
Sedangkan karya mahasiswa yang juga sedang diproses adalah komik Matematika, karya salah satu mahasiswa Psikologi Unair, Vica Anggraeni. Bagaimana dengan ITS? Sentra HaKI di ITS, saat ini baru memproses 25 karya penelitian dosen dan mahasiswa ITS. Dari 25 karya itu, sudah dua karya turun sertifikat HaKI-nya. Yakni alat pengatur daya tahan beton dan kompor efektif. Dua-duanya karya dosen ITS. Sisanya, masih dalam proses di Jakarta.
Ketua Sentra HaKI ITS, Dr Ir Suprapto Dipl.Ing menjelaskan, meski baru sedikit, di Indonesia, sentra HaKI ITS paling banyak mengirimkan karya untuk dipatenkan. "Biasanya, kalau tidak aplikatif untuk industri, jarang ada yang mau mematenkan," jelasnya.
Yang membuat para dosen dan mahasiswa malas, kata Suprapto, karya-karya teknologi sangat cepat berkembang. Padahal, untuk mematenkan teknologi baru, butuh waktu 2 - 4 tahun. Bisa jadi, sertifikat hak patennya keluar saat teknologinya sudah ketinggalan. "Ya percuma saja, ketika hak paten turun, teknologinya tidak lagi bisa dijual," kata Suprapto.
Lamanya proses sertifikasi HaKI ini, salah satunya disebabkan banyaknya persyaratan yang diterapkan oleh Dirjen HaKI. Naskah karya yang akan dipatenkan juga harus memiliki bahasa hukum, sehingga bisa punya landasan hukum.
Setelah pendaftaran, biasanya Dirjen HaKI akan mengumumkan karya tersebut. Maksudnya, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk komplain, jika merasa karya seseorang ini hasil plagiat atau sama dengan karya orang lain. "Makaya, dalam kasus ini, kehadiran sentra HaKI di kampus-kampus sangat dibutuhkan. Sehingga, ketika mahasiswa atau dosen punya karya yang bisa dipatenkan, tidak lagi perlu bolak-balik ke Jakarta untuk mengurusnya," tuturnya.
Soal minat mahasiswa dan dosen yang masih belum banyak tertarik memanfaatkan sentra HaKI di kampus ini juga terjadi di Ubaya (Universitas Surabaya). Rektor Ubaya, Drs Ec Wibisono mengatakan, di Ubaya baru ada dua karya penelitian dosen yang telah mendapat hak paten. "Hanya saja, hak patennya didapatkan dari Australia, karena penelitiannya juga di sana," kata Wibisono.
Sebenarnya, kebijakan kampus-kampus terhadap HaKI sudah cukup mendukung. Rektor ITS, Dr Ir Mohammad Nuh DEA, tidak kurang-kurang memotivasi dosen-dosen maupun mahasiswa untuk mendaftarkan karyanya ke sentra HaKI. Bahkan, rektor juga mensubsidi biayanya.
Menristek Hatta Radjasa, dalam beberapa kesempatan di ITS, juga selalu mengatakan, siap membiayai karya ilmiah mahasiswa yang akan dipatenkan. Rupanya, dukungan-dukungan semacam itu belum mampu menumbuhkan kesadaran terhadap HaKI ini.

Senin, 03 Agustus 2009

Khutbah


Potret Haji Kita, Antara Cita-Cita Dan Fakta

Oleh: Agus Hasan Bashori, Lc

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْوَاسِعِ الْعَظِيْمِ الْبِرِّ الرَّحِيْمِ خَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ وَأَنْزَلَ الشَّرْعَ فَيَسَّرَهُ وَهُوَ الْحَكِيْمُ الْعَلِيْمُ، بَدَأَ الْخَلْقَ وَأَنْهَاهُ وَيَسَّرَ الْفُلْكَ وَأَجْرَاهُ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ، الْقَائِلُ فِي الْكِتَابِ الْكَرِيْمِ: ( التوبة: 36) أَحْمَدُهُ عَلَى جَلاَلِ نُعُوْتِهِ وَكَمَالِ صِفَاتِهِ وَأَشْكُرُهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَسَوَابِغِ نِعْمَتِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِي أُلُوْهِيَّتِهِ وَرُبُوْبِيَّتِهِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، الْمَبْعُوْثُ إِلَى جَمِيْعِ بَرِيَّتِهِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ فِيْ سُنَتِهِ. مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ اِتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ. 

Jamaah shalat jum’at yang berbahagia
Marilah kita tingkatkan Iman dan taqwa kepada Allah karena hanya dengan taqwa kita akan mendapatkan ampunan, pertolongan dan surgaNya yang agung.
Kita sekarang berada pada bulan Dzul Qa’dah bulan kesebelas dari bulan Qamariyah, satu dari empat bulan yang disebut dengan bulan-bulan haram اشهر الحرم dan satu dari tiga bulan haji yang disebut dengan أشهر معلومات di sebut Dzul Qa’dah karena mereka:

يَقْعُدُوْنَ فِيْهِ عَنِ اْلأَسْفَارِ وَالْقِتَالُ اِسْتِعْدَادًا لإِحْرَامٍ بِالْحَجِّ.

“Mereka duduk (tinggal dirumah) tidak melakukan perjalanan maupun peperangan sebagai persiapan untuk melakukan ihram haji”.
Pada hari ini kita saksikan bersama persiapan dan pem-berangkatan para jemaah calon haji. Kita rasakan bersama betapa kebahagiaan telah menghiasi wajah mereka dan sejuta harapan telah tertanam dalam di lubuk hati mereka, manakala saudara-saudara kita tadi meninggalkan kampung halamannya terbang menuju kiblat umat Islam sedunia, memenuhi panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tidak ada ibadah seagung ibadah haji, tidak ada sesuatu agama yang memiliki konsep ibadah seperti konsep haji Islam. Haji mengandung seribu makna, merangkum sejuta hikmah. Karena itu haji merupakan tiang kelima dari kelima pilar utama dalam Islam.
Di lihat dari sebutannya saja ibadah ini sudah unik. Betapa tidak Al-Allamah Abu Abdillah Muhammad bin Abdir Rohman Al-Bukhari Alhanafi Azzahid (546 H) menjelaskan. “Haji adalah bermaksud (berkeinginan dan bersengaja), sementara maksud dan niat, keduanya menghantarkan seseorang menuju cita-cita, niat adalah amal yang paling mulia karena ia adalah pekerjaan anggota yang paling utama yaitu hati, manakala ibadah ini adalah ibadah yang paling besar dan ketaatan yang paling berat maka disebut ibadah yang paling utama” yaitu Al-Haj yang berarti al-qashdu.

Tatkala seorang haji tiba di ka’bah, dan sebelumnya dia sudah mengetahui bahwa pemilik rumah (ka’bah) tidak berada di sana, maka dia berputar mengelilingi rumah : Thawaf mengisyaratkakn bahwa ka’bah bukanlah maksud dan tujuan. Tetapi tujuannya adalah pemilik rumah رب الكعبة.. 

Begitu pula mencium hajar aswad, bukan berarti dan bukan kerena menyembah batu, melainkan karena mengikuti sunnah rasul. Karena beliaulah yang mencontohkan kita untuk melakukan yang demikian. Inilah pembeda antara musyrik dan muslim. Dulu orang musyrik mencium batu karena untuk menyembah batu. Tetapi sekarang Muslim mencium batu untuk mengikuti sunnah rasul yang diantara hikmahnya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu .

“Hajar Aswad adalah bagaikan tangan kanan Allah dimuka bumi ini. Maka barangsiapa yang menjabatnya (menyentuhnya) atau menciumnya maka seolah-olah ia menjabat (tangan) Allah dan mencium tangan kananNya.”
Karena itu ketika menyentuhnya seorang haji harus mengingat bahwa ia sedang berbai’at kepada Allah (pencipta dan pemilik batu yang telah memerintah untuk menyentuhnya). Berbai’at untuk selalu taat dan tunduk kepadaNya, dan harus ingat barang siapa yang menghianati bai’at maka ia berhak mendapatkan murka dan adzab Allah.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.
Karena maksud kita bukan البيت tetapi رب البيت dan karena unsur niat begitu utama dan penting maka Allah brfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ.

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah itu karena Allah”
Karena itu pulalah para ulama menganjurkan bahwa kewajiban pertama bagi calon haji adalah bertaubat. Bertaubat dari semua dosa dan maksiat, baik calon haji itu seorang petani, pegawai, polisi, artis, dokter, mentri maupun seorang kiayi, laki-laki maupun perempuan , tua maupun muda.
Inilah yang disyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya:

وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى.

“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah taqwa”(al-Baqarah; 197).
Tentu saja kita sudah maklum bahwa taqwa itu tidak bisa dicapai kecuali dengan bertaubat dan meninggalkan segala jenis perbuatan maksiat.
Kalau calon haji sudah bertaubat maka ia akan mampu memahami dan menjiwai syiar haji yang teramat indah itu yaitu.

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.

Ia akan menghayati seolah-olah berucap: Ya Allah aku datang, akau datang, memenuhi panggilanMu, lalu aku berdiri di depan pintuMu. Aku singgah di sisiMu. Aku pegang erat kitabMu, aku junjung tinggi aturanMu, maka selamatkan aku dari adzabMu, kini aku siap menghamba kepadaMu, merendahkan diri dan berkiblat kepadaMu. BagiMu segala ciptaan, bagiMu segala aturan dan perundang-undangan, bagiMu segala hukum dan hukuman tidak ada sekutu bagiMu. Aku tidak peduli berpisah dengan anak dan istriku, meninggalkan profesi dan pekerjaan, menanggalkan segala atribut dan jabatan, karena tujuanku hanyalah wajah-Mu dan keridhaanMu bukan dunia yang fana dan bukan nafsu yang serakah maka amankan aku dari adzabMu.

Ma’asiral muslimin rahimakumullah.
Jika calon haji sudah bertaubat maka ia pasti akan mampu mencapai hakekat haji yang telah digariskan oleh Allah, dalam firman-Nya:
Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197)

Seorang yang beribadah haji tidak boleh melakukan rofats yaitu jima dan segala ucapan dan perbuatan yang behubungan dengan seksual. Tidak boleh melakukan Fusuq yaitu segala bentuk maksiat dan tidak boleh melakukan jidal yaitu perdebatan yang mengikuti hawa nafsu, bukan untuk mencari kebenaran.

Maka barang siapa yang telah sukses memenuhi perintah Allah tersebut ia akan mendapatkan haji yang mabrur, yang diantara tandanya adalah sepulang haji ia tidak akan mengulang maksiat, dosa-dosa yang lalu, ia akan tampil sebagai muslim yang shalih dan muslimah yang shalihah.
Maka sebuah negara semakin banyak muslim dan muslimah yang taat, negara itu akan semakin aman makmur dan sentosa. Maksiat dan kemungkaran akan menepi, perjudian dan pencurian akan sepi, perzinaan dan pembunuhan akan mudah diatasi. Apalagi jika yang pergi haji adalah Bapak Bupati, para Mentri dan Pak Polisi.

Sepulang haji yang kikir akan menjadi dermawan, yang kasar akan menjadi pengantin dan yang biasanya menyebar kejahatan berubah menebar salam.
Itu semua manakala hajinya mabrur. Namun kenyataannya adalah bagaikan siang yang dihadapkan dengan malam, semuanya bertolak belakang, mereka tidak mengambil manfaat dari ibadah haji selain menambah gelar Pak Haji atau Bu Hajjah. Yang korup tetap korup, yang artis tetap artis, yang lintah darat tetap lintah darat, yang jahat tetap jahat.
Maka tidak heran jika Rofats, Fusuq dan Jidal marak dimana-mana sampai terjadi krisis moral, krisis nilai, krisis kemanusiaan, krisis politik, lingkungan, ekonomi dan sosial.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.
Demikianlah sekelumit tentang makna haji, haji mabrur dan potret haji kita, semoga Allah menjadikan haji kita yang dahulu dan yang akan datang menjadi haji yang mabrur, dan semoga dijauhkan dari haji yang maghrur (tertipu) dan mabur.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Khutbah Kedua

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. وَقَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ.

Kedaluwarsa, Bawaslu Tak Bisa Laporkan SBY-Boediono


senin, 3 Agustus 2009 | 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Karena dinilai telah kedaluwarsa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh pasangan SBY-Boediono kepada penyidik Polri. Hal itu akibat dari keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan salinan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) pasangan capres-cawapres SBY-Boediono kepada Bawaslu.

"Hal tersebut dikarenakan KPU terlambat memberikan salinan LPPDK pasangan SBY-Boediono ke Bawaslu. Akibatnya, batas waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur di UU 42 tahun 2008 tidak dapat dipenuhi. Artinya, pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor I dan terlapor II menjadi kedaluwarsa," kata anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dalam jumpa pers Bawaslu di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (3/8).

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu, pasangan SBY-Boediono diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, yaitu menerima sumbangan dari pihak asing dari PT BTPN senilai Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, ada dua pihak yang dijadikan terlapor. Terlapor I adalah SBY-Boediono selaku pasangan capres-cawapres, sedangkan terlapor II adalah Ketua dan Bendahara Tim kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa dan Garibaldi Thohir.

Meski kasus tersebut tidak dapat diteruskan ke penyidik Polri, bukan berarti terlapor I dan terlapor II secara otomatis dapat dibebaskan dari perbuatan mereka. Sebab, Wirdyaningsih menilai, bukti-bukti yang ada menguatkan bahwa perbuatan menerima sumbangan dari pihak asing merupakan pelanggaran pemilu. "Pembiaran terhadap dugaan-dugaan pelanggaran pemilu tersebut justru akan merusak integritas proses dan hasil pemilu yang pada akhirnya akan mendelegitimasi hasil pemilu itu sendiri," ujarnya.

Karena itu, demi menjaga integritas proses dan hasil pemilu serta menghindari gugatan terhadap legitimasi hasil pemilu, KPU sebagai penyelenggara pemilu, menurut Wirdyaningsih, mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban administrasi dari pasangan calon SBY-Boediono atas perbuatan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing tersebut. "Dalam hal ini, KPU setidak-tidaknya harus meminta pasangan calon SBY-Boediono untuk menyetorkan sumbangan sebesar Rp 3 miliar dari PT BTPN ke kas negara," katanya.